Petugas akan menandatangani dan menyerahkan sertifikat tanah yang sudah dibalik nama kepada pemohon.Dokumen tersebut, meliputi: sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.Selain itu, jika objek warisnya diwasiatkan kepada lebih dari satu orang, maka p